Refleksi 90 Tahun Sumpah Pemuda
Bahasa Pemersatu, Bahasa Indonesia
blokbojonegoro.com | Sunday, 28 October 2018 08:00
Oleh: Zainul Muttakin*
Barangkali masih terbesit di benak Bangsa Indonesia, sebait ikrar yang dibumikan oleh putra-putri terbaiknya 90 tahun silam. Tepatnya pada unsur ke tiga putusan sumpah pemuda yang bunyinya, “Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia”. Maka seiring dengan lahirnya Indonesia sebagai sebuah bangsa, Oktober juga dicatat sebagai bulan dikukuhkannya bahasa bangsanya, serta secara turun-temurun dirayakan sebagai Bulan Bahasa.
Bangsa Indonesia adalah bangsa bilingual atau multilingual. Menurut Peta Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2008, Bahasa Indonesia diketahui telah menyatukan 1,25 juta jiwa penduduk yang di dalamnya terdapat 442 bahasa daerah.
Orang Indonesia pada umumnya mampu menuturkan salah satu bahasa daerah. Sebagian orang juga berbahasa Inggris dan bahasa pengantar Kitab Suci dari agama yang dipeluknya, seperti Bahasa Arab bagi muslim atau Sanskerta bagi Umat Hindu dan Budha.
Sebagaimana bahasa secara umum, Bahasa Indonesia bukanlah sistem yang monolitik melainkan sistem yang terdiri dari banyak ragam. Hymes dalam Ethnography of Speaking (1962) merumuskan delapan komponen komunikasi yang mempengaruhi ragam atau perbedaan-perbedaan kebahasaan. Dua di antaranya yang sangat berpengaruh ialah tujuan tutur (ends) dan pokok tuturan (act squence).
Tujuan tutur yang hendak dicapai secara sederhana terbagi atas sekadar menyampaikan informasi atau untuk mempengaruhi mitra tutur. Sedangkan pokok tuturan yang hendak dikomunikasikan merupakan bentuk pikiran, perasaan, keinginan, keluhan, makian dan lain sebagainya.
Menelisik kembali pasca dua puluh tahun Kebangkitan Nasional atau peristiwa lahirnya Budi Utomo, Sumpah Pemuda (28/10/1928) merumuskan bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu (lingua franca) bernama Bahasa Indonesia. Boleh dikatakan, unsur ke tiga putusan Sumpah Pemuda memiliki pokok tuturan berupa gagasan, yakni melancarkan penyatuan masyarakat Nusantara yang majemuk guna melahirkan sebuah entitas baru bernama Bangsa Indonesia.
Lebih jauh lagi, Bahasa Indonesia dicita-citakan kelak menjadi Bahasa Nasional atas Negaranya yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan tujuan tuturnya adalah mempengaruhi masyarakat Nusantara (khususnya kaum intelegensia bumiputera) agar memakai Bahasa Indonesia sebagai penanda identitas barunya yang satu (Bangsa Indonesia).
Sejak saat itu, Bahasa Indonesia ramai dipakai dalam menyebarkan nasionalisme hingga propaganda politik berupa sulutan untuk berjuang menghapus penjajahan atas tanah airnya. Sampai pada diterbitkannya UUD 1945 (18/8/1945), Bahasa Indonesia akhirnya ditetapkan sebagai Bahasa Negara Republik Indonesia.
Terbentang hampir seabad pascakelahirannya. Pamor Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu seakan tersungkur. Bangsa ini kini dihadapkan pada realitas kepiawaian berbahasa secara efektif (retorika) yang kerap membawa petaka. Memang kata adalah senjata, tetapi kebijaksanaan menyikapi tantangan hidup berbangsa entah mengungsi kemana, yang seringkali tampak hanya keculasan.
Kita semua adalah para pemangku kepentingan (politik, kerohanian, dagang, dll) yang senang beradu retorika membabi buta. Menenteng kata-kata, bertempur tak kenal uzur, berjuang demi golongan dan perorangan. Bak algojo, para retoris saling serang dengan makian, peremehan, adu domba, ancaman, fitnah dan lain sebagainya. Korban-korban dari kalangan para tuan dan nyonya mau pun orang biasa berjatuhan tak terhitung banyaknya.
Sepatutya bangsa ini jengah dan gelisah. Seyogyanya muncul pokok-pokok tuturan yang diharapkan mampu mereduksi kesalahgunaan retorika. Sekurang-kurangnya pada domain (ranah pemakaian bahasa) komunikasi publik (pidato, konferensi pers, ceramah, dll) dan komunikasi massa (media massa dan sosial media).
*Penulis adalah penggiat Aksaraya
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini