Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Curi HP, Warga Nganjuk Ditangkap

blokbojonegoro.com | Friday, 07 December 2018 21:00

Diduga Curi HP, Warga Nganjuk  Ditangkap

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Kamis (06/12/2018), mengamankan seorang warga Kabupaten Nganjuk, yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP), yang dilakukan pada Sabtu (27/10/2018) lalu, dengan lokasi di area Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Pelaku berinisial RS (48), warga Desa Ngapung, Kecamatan Kepatihanrowo ,Kabupaten Nganjuk, sedangkan korbannya Anis Sholikhatun (18), warga Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisarin Besar Polisi (AKBP) Ary Fadli SIK MH MSi, kepada media ini mengungkapkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Sabtu (27/10/2018) lalu, korban dan pelaku sama-sama naik bus dari arah Surabaya menuju ke Bojonegoro.

Sesampai di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, bus berhenti dan seluruh penumpang bersiap-siap turun,  namun, terjadi antrean penumpang yang hendak turun dari bus tersebut. Saat hendak turun dari bus tersebut, HP milik korban disimpan di dalam tas ransel, yang dibawa dengan cara dipakai di punggung.

“Saat itulah dengan tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuka ritsletinng tas korban dan mengambil HP milik korban yang berada di dalam tas tersebut,” kata Kapolres, Jumat (07/12/2018) siang.

Setelah mengambil HP korban, pelaku kembali naik bus jurusan Surabaya dan selanjutnya pelaku kembali pulang ke rumahnya di Kabupaten Nganjuk, sedangkan korbannya, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar 2,7 juta rupiah,” tutur Kapolres.

Mendapati laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (06/12/20018), petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa HP milik korban,” tutur Kapolres.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolres. [ito/lis]

Tag : hp, korban, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini