Seminar Problematika Petani Hutan
Perhutani: Tanaman Buah Boleh, Asalkan...
blokbojonegoro.com | Monday, 10 December 2018 16:00
Kontributor: Candra Kurniawan
blokBojonegoro.com - Pada penyampaian materi di dalam Seminar Nasional 'Problematika Petani Hutan; Pendidikan dan Agraria' yang digelar oleh Society Education Centre (SEC) Bojonegoro, Wakil Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, memaparkan tentang peran Perum Perhutani dalam pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (MDH) dan pelestarian hutan.
Dari yang disampaikan, ada juga yang langsung menanggapi harapan anggota DPRD Bojonegoro, Anam Warsito tentang penanaman jenis pohon buah pada kawasan hutan agar bisa manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat.
[Baca juga: Anam Berharap Hutan Bisa Ditanami Pohon Buah ]
"Tanaman buah boleh, asalkan tetap memegang rambu – rambu pengelolaan SDH," tegas Slamet.
Pria kelahiran Blora, 26 Maret 1971 itu memberikan contoh, misalkan ingin menanam pohon buah, seperti pepaya di tepian bisa dilakukan. Namun, tidak langsung serta merta pada saat itu, melainkan ada pengajuan dan setidaknya satu tahun sebelumnya sudah direncanakan.
"Inisiatif itu, harus muncul dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat, bukan pemilik modal yang ingin memanfaatkan para petani hutan," imbuhnya dalam acara yang digelar di lantai 3 gedung Pusat Pengembangan Industri Kreatif (PPIK), Jalan Veteran Bojonegoro.
Terkait bagi hasil perhutani, Slamet mengklaim sejak tahun 2005 hingga 2015, total ada Rp2.020.299.940 dari dana bagi hasil. Sedangkan non tunai, jika dirata-rata, produksi pertanian tahun 2011 sampai 2017, dengan luas 19.888 ha dan produksi 76.361 ton, mencapai nilai Rp191.355.835.000 atau sekitar Rp27,3 miliar per tahun.
"Bentuknya bukan uang langsung, melainkan program-program pemberdayaan yang telah kami jalankan bersama LMDH di Bojonegoro," ujar Slamet. [can/lis]
Tag : sec, bojonegoro, agra, perhutani
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini