Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Tercatat, 684 APK Melanggar Ditertibkan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 December 2018 20:00

Tercatat, 684 APK Melanggar Ditertibkan

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro tengah sibuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari partai politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan sesuai UU NO 7 TH 2018. Tercatat Bawaslu sampai hari ini sudah mengamankan 684 APK jenis baliho, pamflet dan dalam bentuk lain. 

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo menyebutkan, kecamatan yang paling banyak ditemukan pelanggaran APK ada di Kecamatan Kota.

"Beberapa APK yang diamankan, meliputi APK yang tidak sesuai dengan ketetapan kampanye seperti pemasangan baliho yang dipaku di pohon atau baliho yang dipasang di tempat yang rawan dan merusak estetika lingkungan," ujar Dian. 

Sementara itu, pihak Satpol PP sebagai penindak serta pelepas APK yang melanggar melalui Kasatpol PP, A. Gunawan menerangkan, 80 persen protes APK dilaporkan kepada pihaknya. “Kami mengimbau pada para Caleg dan Parpol jika kampanye harus taat aturan,” harap Gunawan saat sosialisasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Bojonegoro.

Dian menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK akan ditindak tegas bersama Bawaslu, KPUD dan Satpol PP.

"Kampanye yang melanggar akan kami tertibkan mulai pada tanggal 26 Desember 2018 secara 2 minggu sekali dan untuk pengambilan APK harus menyertakan surat tugas dari Parpol untuk menghindari kecurangan dalam kampanye,” pungkasnya.

Pihaknya berharap semua Parpol dapat komunikatif terhadap kebijakan peraturan pemasangan APK ini sehingga kampanye bisa terlaksana secara aman dan lancar. [wan/lis]

Tag : bawaslu, apk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini