Jumlah Menurun, Tahun ini Satpol PP Hanya Amankan 8 PSK
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 December 2018 18:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro selama Januari hingga November 2018 hanya mengamankan 8 Pekerja Seks Komersial (PSK). Di tahun 2017 lalu, pihaknya mengamankan 53 PSK.
Kasi Kerjasama Satpol PP Bojonegoro, Budiyono mengatakan, tahun ini pengamanan pekerja seks komersial mengalami penurunan. Hanya 8 psk yang diamankan. Ia mengklaim, keberadaan PSK di wilayah Kabupaten Bojonegoro kian menurun.
"Pada tahun lalu, kami mengamankan 53 PSK. Dapat dikatakan saat ini menurun secara signifikan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Selasi (18/12/18).
Para PSK tersebut, terjaring operasi rutin Satpol PP. Diantaranya, di eks lokalisasi Kalisari, warung remang-remang wilayah Bojonegoro, pasar hewan Bojonegoro, dan di rel bengkong Jalan Pondok Pinang (Ponpin) Bojonegoro.
"Kita mengamankan di tempat-tempat tersebut," ucapnya.
Jika dilihat dari data, kata dia, rata-rata PSK tersebut berumur 35 hingga 45 tahun. Mereka ada yang dari Bojonegoro maupun luar daerah. "Yang dari Bojonegoro persentasenya hanya sedikit," katanya.
Modus operandi para pekerja seks komersial ini, ada yang hanya menunggu tanpa menghubungi calon pelanggan maupun pelanggan. Juga ada yang menghubungi calon pelanggan atau pelanggan terlebih dahulu.
Ia menambahkan, setelah diamankan petugas. Para penjaja kenikmatan sesaat itu diberi pengarahan oleh petugas. Namun sebelum diberi arahan, mereka dibawa ke Dinas Kesehatan Bojonegoro untuk tes kesehatan.
"Tujuannya, untuk mengetahui apakah terindikasi HIV AIDS," katanya.
Jika ada yang terindikasi HIV AIDS, PSK tersebut diserahkan ke Dinkes untuk pembinaan lebih lanjut. Namun, yang tidak terindikasi, diberi pengarahan petugas dan surat pernyataan diminta tidak mengulangi.
"Sebagian, ada juga yang diserahkan ke Dinas Sosial Bojonegoro untuk pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.
Pera pekerja seks komersial tersebut, dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang trantibum, pasal 30 ayat (1) tentang larangan perbuatan asusila dan PSK. [yud/ito]
Tag : PSK, satpol pp, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini