17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Kejari Membenarkan Telah Mengeluarkan Legal Opini

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 January 2019 10:00

Kejari Membenarkan Telah Mengeluarkan Legal Opini

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari setempat, membenarkan telah mengeluarkan suarat Legal Opini (LO) terkait Dana Hibah dan Bansos 2018.

Surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, I Gede Ngurah Sriaga, tertanggal 26 Desember 2018. Namun, dalam surat itu, tidak dijelaskan dasar hukum dan atau alasan Kejaksaan mengeluarkan Legal Opini.

Hanya beberapa pendapat yang disampaikan dalam surat tersebut. Pendapat tentang pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Menengah (SMA, SMK, dan MA). Substansi surat tersebut, dana Hibah APBD 2018 tidak dapat disalurkan.

Beberapa pendapat yang disampaikan di antaranya, bahwa pemberian Bantuan Hibah kepapa lembaga pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Lalu, lembaga pendidikan menengah SMA, SMK, dan MA bukanlah subyek penerima hibah. Sehingga, Hibah akan diberikan kepada badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Anggaran belanja Hibah yang tertuang dalam Perubahan APBD Pemkab Bojonegoro tahun 2018 yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan tersebut, tidak dapat disalurkan. Kecuali, telah memenuhi persyaratan penerima Hibah.

Terkait hal tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Okto Thohari membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Oponi (LO) terkait penyaluran Dana Hibah dan Bansos APBD 2018.

"Iya benar, Kejari Bojonegoro telah mengeluarkan Legal Opini," katanya saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Selasa (1/1/2019).

Saat ditanya analisa hukum terkait pemberian Bantuan Hibah dan Bansos 2018 sehingga tidak bisa disalurkan? Ia mengatakan, bahwa analisa hukumnya cukup panjang. Sehingga Aditya belum bisa bicara banyak.

"Sementara ini, saya tidak memegang datanya, kalau sudah ada datanya, akan kami jelaskan," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : dana hibah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat