Buntut Hibah Terancam Tak Cair
Lembaga Pendidikan Menengah Bukan Penerima Hibah
blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Legal Opini (LO) yang diminta dan sudah dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hanya berkaitan dengan penerimaan Dana Hibah APBD tahun 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari mengatakan, bahwa Legal Opini yang diminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah dijawab, hanya kepada lembaga pendidikan menengah saja.
"Hanya itu yang diminta," katanya kepada blokBojonegoro.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019) pagi.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro hanya mengkaji secara hukum diperbolehkan atau tidaknya Bantuan Hibah APBD 2018 diberikan kepada lembaga pendidikan menengeh tersebut. Selebihnya tidak menjadi pokok pembahasan Kejari.
"Jadi, yang kita bahas hanya itu," ucapnya sembari menjelaskan.
Aditya menjelaskan, bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak melakukan pemeriksaan hukum atas APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Sehingga, tim JPN tidak memberikan pendapat hukum apapun terkait hal tersebut.
"Artinya, APBD-P tidak menjadi pokok pembahasan," kata Aditya.
Pendapat hukum ini hanya memberikan kajian dan pendapat tersebut pada aspek hukum saja. "Di luar konteks hukum, kami tidak memberikan pendapat apapun," ujarnya.
Saat disinggung apakah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak memberikan data riil terkait permohonan Legal Opini penerimaan lembaga pendidikan menengah? Aditya mengatakan tidak. Hanya permohonan Legal Opini saja.
"Sesungguhnya hanya terkait dengan analisa hukumnya," katanya menegaskan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi dasar analisanya, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.
"Karena, lembaga sekolah menengah itu pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi," katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, hibah dapat diberikan secara terbatas kepada subjek penerima hibah sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah subjek penerima hibah. [yud/mu]
Tag : dana hibah, bansos
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini