06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Lembaga Pendidikan Menengah Bukan Penerima Hibah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 10:00

Lembaga Pendidikan Menengah Bukan Penerima Hibah

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Legal Opini (LO) yang diminta dan sudah dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hanya berkaitan dengan penerimaan Dana Hibah APBD tahun 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari mengatakan, bahwa Legal Opini yang diminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah dijawab, hanya kepada lembaga pendidikan menengah saja.

"Hanya itu yang diminta," katanya kepada blokBojonegoro.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019) pagi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro hanya mengkaji secara hukum diperbolehkan atau tidaknya Bantuan Hibah APBD 2018 diberikan kepada lembaga pendidikan menengeh tersebut. Selebihnya tidak menjadi pokok pembahasan Kejari.

"Jadi, yang kita bahas hanya itu," ucapnya sembari menjelaskan.

Aditya menjelaskan, bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak melakukan pemeriksaan hukum atas APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Sehingga, tim JPN tidak memberikan pendapat hukum apapun terkait hal tersebut.

"Artinya, APBD-P tidak menjadi pokok pembahasan," kata Aditya.

Pendapat hukum ini hanya memberikan kajian dan pendapat tersebut pada aspek hukum saja. "Di luar konteks hukum, kami tidak memberikan pendapat apapun," ujarnya.

Saat disinggung apakah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak memberikan data riil terkait permohonan Legal Opini penerimaan lembaga pendidikan menengah? Aditya mengatakan tidak. Hanya permohonan Legal Opini saja.

"Sesungguhnya hanya terkait dengan analisa hukumnya," katanya menegaskan.

Beberapa dasar hukum yang menjadi dasar analisanya, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.

"Karena, lembaga sekolah menengah itu pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi," katanya.

Pada dasarnya, lanjut dia, hibah dapat diberikan secara terbatas kepada subjek penerima hibah sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah subjek penerima hibah. [yud/mu]

Tag : dana hibah, bansos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat