Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Wacanakan Perluasan Objek Pajak dan Retribusi Daerah

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 11:00

Bupati Wacanakan Perluasan Objek Pajak dan Retribusi Daerah *Foto doc. Humas Pemkab.

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sumber pendanaan. Hal itu, dikatakan Bupati Bojonegoro, Dr H Anna Mu'awanah.

"Sumber pembiayaan yang strategis adalah pajak. Dalam postur APBN saja, pajak mendominasi lebih dari 80 persen penerimaan Negara," kata Bupati Anna.

Ia menganggap, daerah perlu meningkatkan kemandirian melakukan perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemandirian dipahami sebagai kemampuan dan potensi lokal untuk terus menggali pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, serta devident BUMD untuk menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Kemandirian juga bermakna, tidak terlalu menggantungkan kepada besaran Dana Perimbangan yang bersifat given. "Terlebih lagi pada DBH Migas yang sangat fluktuatif, dan pada akhirnya juga akan habis," imbuhnya.

Menurutnya, mengenai pajak daerah, tetap didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas. Pajak Daerah yang dipungut harus didasarkan pada legalitas dasar hukum pemungutan.

"Perhitungan yang transparan dan akuntabilitas penggunaannya," tutur Bupati.

Selain itu, mendasarkan pada kemampuan masyarakat yang berkeadilan, tentu adil apabila yang lebih mampu dan lebih kaya membayar lebih besar daripada yang kurang mampu.

Selanjutnya, sejalan dengan era keterbukaan dan perkembangan teknologi saat ini. Tentu perlu terus dikaji dan diperbarui sistem dan aplikasi yang digunakan. E-tax sebagai bagian integral dari system e-goverment sudah menjadi kebutuhan utama.

Khusus mengenai PBB, Bupati berharap dukungan semua pihak, terutama para Camat dan Kepala Desa/Kelurahan agar mendorong kepatuhan warganya dalam membayar pajak. "Serta mengawasi dengan ketat para petugas di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan," pungkasnya. [yud/ito]

Tag : pajak, retribusi, pemkab, bojonegoro, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini