06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengembalian Sekdes PNS, ini Kata Kabag Hukum Pemkab

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 10:00

Pengembalian Sekdes PNS, ini Kata Kabag Hukum Pemkab

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Cepat atau lambat Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang disampaikan Kapela Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi, kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (12/1/2019). Namun masih dilakukan mapping sesuai disiplin keilmuan.

Selain itu, kata Faisol sapaannya, kompetensi juga menjadi bahan pertimbangan. Sehingga penempatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan peranannya maksimal.

"Dalam pelaksanaannya sebagai ASN, dituntut harus maksimal," kata pria berkulit sawo matang ini.

Saat disinggung kapan akan dikembalikan ke jabatan organik sebagai ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro, Faisol mengatakan, hal itu tergantung dari urgensi akslerasi memprosesnya.

Artinya mempertimbangkan urgensi yang seimbang antara Pemkab dengan Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam aspek kepegawaian.

"Mempertimbangkan keberlangsungan penyelanggaraan pemdesnya," ucapnya.

Sebab Sekdes berstatus PNS yang selama ini masih menjadi Perangkat Desa (Perades), secara historis mereka berasal dari Perades yang diangkat oleh Kepala Desa (Kades).

Ada 198 Sekdes berstatus PNS yang awalnya Sekdes diangkat menjadi PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.

"Cepat atau lambat, tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara," pungkas Kabag Hukum Pemkab. [yud/ito]

Tag : sekdes, pns, pemkab, bojonegoro, asn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat