Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengembalian Sekdes PNS, ini Kata Kabag Hukum Pemkab

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 10:00

Pengembalian Sekdes PNS, ini Kata Kabag Hukum Pemkab

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Cepat atau lambat Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti yang disampaikan Kapela Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi, kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (12/1/2019). Namun masih dilakukan mapping sesuai disiplin keilmuan.

Selain itu, kata Faisol sapaannya, kompetensi juga menjadi bahan pertimbangan. Sehingga penempatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan peranannya maksimal.

"Dalam pelaksanaannya sebagai ASN, dituntut harus maksimal," kata pria berkulit sawo matang ini.

Saat disinggung kapan akan dikembalikan ke jabatan organik sebagai ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro, Faisol mengatakan, hal itu tergantung dari urgensi akslerasi memprosesnya.

Artinya mempertimbangkan urgensi yang seimbang antara Pemkab dengan Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai penyelenggaraan pemerintahan dalam aspek kepegawaian.

"Mempertimbangkan keberlangsungan penyelanggaraan pemdesnya," ucapnya.

Sebab Sekdes berstatus PNS yang selama ini masih menjadi Perangkat Desa (Perades), secara historis mereka berasal dari Perades yang diangkat oleh Kepala Desa (Kades).

Ada 198 Sekdes berstatus PNS yang awalnya Sekdes diangkat menjadi PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 mengenai Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.

"Cepat atau lambat, tetap akan dikembalikan ke jabatan organiknya sebagai Aparatur Sipil Negara," pungkas Kabag Hukum Pemkab. [yud/ito]

Tag : sekdes, pns, pemkab, bojonegoro, asn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini