Raperda Gagal Bahas Masuk Propemperda 2019
blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 January 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas pada tahun 2018, bakal dimasukan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ali Mustofa mengatakan, tujuh Raperda yang gagal dibahas pada 2018 tidak otomatis bisa dibahas pada tahun 2019.
"Jadi harus masuk Propemperda tahun 2019 terlebih dahulu, baru kemudian bisa dibahas," kata Ali Mustofa blokBojonegoro.com, Selasa (15/1/2019).
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, bahwa tujuh Raperda tersebut dianggap penting dan mendesak untuk dijadikan landasan hukum. Sehingga perlu segera dibahas.
Sebelumnya, kata dia, tujuh Raperda yang gagal bahas pada 2018 dievaluasi Bapemperda dan Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.
Hasilnya merekomendasikan kepada Ketua DPRD Bojonegoro untuk melakukan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
"Mendesak untuk dimasukan Propemperda 2019. Tanpa masuk Propemperda tidak bisa dibahas," ucapnya.
Ia menambahkan, penyebab tujuh raperda tersebut gagal bahas karena Banmus tak kunjung melakukan rapat. Padahal sebenarnya saat itu masih ada waktu untuk melakukan rapat.
"Memang kendalanya itu," pungkas pria yang akrab disapa Abah Ali ini. [yud/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini