Dugaan Korupsi Inspektorat
Kinerja Kejari Bojonegoro Dianggap Mandul
blokbojonegoro.com | Friday, 18 January 2019 14:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dianggap mandul lantaran hampir delapan bulan menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang inspektorat, tapi tak kunjung membuahkan hasil.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di inspektorat Kabupaten Bojonegoro itu dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp8 miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018. Hampir delapan bulan kinerja, belum membuahkan hasil.
Pakar Hukum Pidana Khusus Bojonegoro, Mansur mengatakan, penegak hukum bisa melakukan penetapan tersangka sepanjang memiliki bukti permulaan sebagai dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut, menurutnya bahkan bisa dilakukan di tingkat penyelidikan. "Jika memang sudah ditemukan dua alat bukti,” katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).
Dalam pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal tersebut, lanjut dia, jelas diartikan bahwa seseorang bisa menjadi tersangka sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup bisa didapat baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau di awal sudah ada bukti permulaan cukup, sudah bisa ditetapkan tersangka," kata pria yang juga Katua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro ini.
Mansur menilai, sebenarnya tidak sulit bagi penyidik untuk mencari siapa tersangkanya. Sepanjang kerugian dari hasil audit BPK sudah jelas, penggunaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran itu.
Saat disinggung apakah Kejaksaan Negeri Bojonegoro sengaja mengulur-ngulur waktu dalam penanganan perkara ini. Mansur enggan komentar lebih jauh.
Hampir delapan bulan Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro. Padahal perkara itu sudah masuk dalam penyidikan.
Sementara, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada membenarkan, saat ini belum ada penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang inspektorat Bojonegoro.
Perkembangannya masih tahap penghitungan kerugian negara. Saat disinggung berapa nilai kerugian negara. Pihaknya belum bisa membeberkan. Alasannya kerugian negara masih dihitung. [yud/mu]
Tag : kejari, ispektorat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini