23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Prostitusi Online Terbongkar di Bojonegoro

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 January 2019 14:00

Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepolisian Resor Bojonegoro hanya menetapkan satu tersangka kasus prostitusi online di Kota Ledre berinisual YL (42), warga warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.

"Satu tersangka diduga sebagai mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa untuk perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pemesan (pria hidung belang) tidak bisa dijerat hukum lantaran tidak ditemukan video intimnya.

Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak menemukan videonya saat melakukan hubungan intim antara PSK dengam laki-laki hidung belang. Sehingga meraka belum bisa dijerat hukuman.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun  penjara. "Untuk berkas sudah lengkap P21, tinggal kita limpahkan ke Kejaksaan," tutup Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan perempuan berinisial YL warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/1/2019).

Diduga berperan sebagai muncikari kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Tersangka dibekuk petugas di hotel Jalan Veteran Bojonegoro. [yud/ito]

Tag : prostitusi, online, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat