Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 January 2019 19:00

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, tersangka sebagai Kades adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan.

"Serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa," katanya kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/1/2019).

Tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak lain adalah Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta, saat ini berkas perkara masih disusun.

"Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun draf dakwaan," ucapnya.

Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro hampir seminggu. Terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan, Senin (14/1/2019).

Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. [yud/lis]

Tag : hukum , kriminal, barang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini