06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 January 2019 19:00

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, tersangka sebagai Kades adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan.

"Serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa," katanya kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/1/2019).

Tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak lain adalah Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta, saat ini berkas perkara masih disusun.

"Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun draf dakwaan," ucapnya.

Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro hampir seminggu. Terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan, Senin (14/1/2019).

Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. [yud/lis]

Tag : hukum , kriminal, barang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat