06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tersangka Pengerusakan dan Pengeroyokan di Dua Lokasi Diamankan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 January 2019 18:30

Tersangka Pengerusakan dan Pengeroyokan di Dua Lokasi Diamankan

Reporter: M Safwan

blokBojonegoro.com - Dua kejadian pengeroyokan yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan di tempat yang berbeda di Wilayah Bojonegoro telah terungkap, para tersangka pada Selasa (22/01/2019) siang dirillis di hadapan awak media.

Kejadian pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan raya turut Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Bojonegoro. 

Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SG, Umur 22 tahun, Wiraswasta, warga Desa Dander Kecamatan Dander Kab Bojonegoro dan Laki laki berinisial RR, Umur 20 tahun, Wiraswasta, alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. 

"Tersangka inisial SG dan tersangka inisial RR melakukan pelemparan dengan beberapa batu kearah kendaraan jenis mobil dan sepeda motor, sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion sepeda motor patah dan kacanya juga pecah," ucap Kapolres

Sementara itu, tersangka pengeroyokan di lokasi yang berbeda, tepatnya di jalan raya turut Desa Talun Keamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro yang terjadi pada Minggu, 20 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB juga berhasil diamankan Polres Bojonegoro.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MR Laki-Iaki, 23 th, warga Desa Ngelumber Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro dan Laki laki berinisial SI, Umur 23 Tahun, warga Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.

"Kedua tersangka terlibat melakukan pemukulan terhadap kendaraan Bus yang mengenai sepion samping kanan sehingga mengakibatkan spion bus pecah," kata Kapolres. [lis]

 

"Untuk tersangka SG dan RR kita kenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI kita kenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," tambahnya.

 

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa terjadinya perusakan dan pengeroyokan itu karena adanya euforia berlebihan dari kelompok masa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya. 

 

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan siapapun itu dan dari kelompok apapun, untuk sama sama menghargai pengguna jalan lain.

 

"Mari kita menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain. Jalan bukan milik kita sendiri, jalan itu milik bersama masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas. Mari sama sama tertib menjaga dan tidak melakukan perbuatan yang merugiakan orang lain," Pesan Kapolres.

Tag : polres, tersangka



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat