Pemilu 2019
Januari, Bawaslu Tertibkan 749 APK Melanggar
blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 08:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kian tegas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu. Setidaknya 749 APK melanggar ditertibkan selama Januari.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengatakan, selama Januari Bawaslu menertibkan APK melanggar dua kali dengan total 749 APK.
"Yang pertama kita tertibkan 405 APK dan yang kedua 344 APK," kata Dian Widodo kepada blokBojonegoro.com, Jumat (25/1/2019).
Penertiban APK melanggar tersebut milik Peserta Pemilu 2019 baik Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) serta Presidan dan Wakil Presiden yang tersebar di seluruh wilayah Kota Ledre.
"Kami tidak tebang pilih dalam menertibkan APK. Jika melanggar, kami tertibkan," ujarnya menegaskan.
Ia menjelaslan, Bawaslu terus melakukan penertiban selama dua minggu sekali selama satu bulan. Alhasil, APK melanggar tersebut tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Kebanyakan APK yang ditertibkan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2017 tentang pemasangan tempat yang dilarangan dipasangi APK.
Selain itu, juga melanggar Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. [yud/mu]
Tag : apk, pemilu, pilpres, pileg, apk melanggar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini