Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Kades Sukosewu Terancam Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 19:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN terancam diberhentikan lantaran terjerat kasus hukum. Proses pemberhentian Kades tersebut masih dalam proses.
Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikha mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian masih dalam proses.
"Kades Sukosewu bakal diberhentikan sementara," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (25/1/2019).
SK Pemberhentian sementara dikeluarkan lantaran Kades Sukosewu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017.
Perempuan berjilbab ini menambahkan, SK Pemberhentian tersebut dikeluarkan Bupati Bojonegoro. Hingga saat ini, SK Pemberhentian belum keluar. "Yang jelas secepatnya," ujarnya menjelaskan.
Saat disinggung batas waktu pengeluaran SK Pemberhentian. Ia mengatakan tidak ada batas waktu. Namun, kata dia, tetap diproses. "Yang jelas masih dalam proses," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kades Sukosewu terjerat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp550 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka Kades Sukosewu mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro menunggu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [yud/lis]
Tag : kades, korupsi, sukosewu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini