06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi BIMTEK 2012

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 10:00

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro bakal mengkaji dan mendalami kasus dugaan korupasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2012.

Selain menjebloskan mantan Ketua DPRD Bojonegoro dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, kasus korupsi tersebut juga menjebloskan pihak rekanan. Puluhan mantan anggota dewan itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi Bimtek 2012. Namun hanya diminta mengembalikan uang kerugian negara tanpa diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada mengatakan, untuk memastikan apakah puluhan mantan anggota dewan itu sudah mengembalikan sejumlah uang atau belum. "Kami harus buka berkas dulu," katanya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (29/1/2019).

Nilai total kerugian negara mencapai miliaran. Namun untuk menjelaskananya, pihaknya harus membuka dokumen lama tersebut. "Saya tidak bicara kasus ini akan dibuka kembali, tapi kami akan mengkaji kasus ini," ucapnya.

Vonis tiga terpidana mantan Ketua DPRD, Sekwan dan rekanan tersebut sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Keputusan tiga terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya menjelaskan.

Saat disinggung jaksa eksekutor kasus BIMTEK tersebut. Kajari belum membuka berkas-berkas kasus itu. Sehingga belum bisa dibeberkan. "Kalau itu, harus membuka dokumennya lagi," tutupnya. [yud/ito]

Tag : kasus, bimtek, dewan, dprd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat