Pilkades Serentak, Wacana Kades Diminta Mengajukan Cuti
blokbojonegoro.com | Saturday, 02 February 2019 16:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Setidaknya 120 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya di luar bulan Juli. Namun bulan Agustus paling banyak. Masa jabatan Kades yang berakhir di bulan Agustus dan September harus mengajukan cuti.
"Karena dia masih menjabat di masa itu," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikha kepada blokBojonehoro.com, Sabtu (2/2/2019).
Setelah pemungutan suara dan penetapan, kata dia, cuti tersebut diberikan sampai bulan September serta ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bojonegoro tentang pemberhentian dan pengangkatan.
Ia menjelaskan, di situlah petahana kalau tidak terpilih otomatis tidak menjabat lagi. Namun bukan mengundurkan diri. Dan cuti tersebut saat penetapan calon sampai dengan hari pelaksanaan Pilkades.
"Petahana yang tidak terpilih, bisa menjabat kembali sampai dengan bulan September sampai SK pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru," pungkasnya. [yud/ito]
Tag : pilkades, bojonegoro, serentak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini