Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
9 Saksi Sudah Dihadirkan dalam Persidangan
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 February 2019 12:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sekitar 9 saksi sudah dihadirkan dalam persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekri Wahyudi mengatakan, saat ini tahapan sidang masih permintaan keterangan saksi-saksi.
"Saat ini masih periksa saksi-saksi," katanya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (21/2/2019).
Sidang dugaan korupsi tersebut, bakal digelar pada Senin (25/2/2019) mendatang. Agenda sidang permintaaan keterangan saksi. Pihaknya berencana menghadirkan 4 saksi pada sidang mendatang. Ia mengaku keterangan saksi tinggal sedikit.
"Pemeriksaan saksi masih kurang sedikit, setelah itu dijadwalkan keterangan ahli," kata Dekri menjelaskan.
Sebelumnya, sidang pertama agenda pembacaan dakwaan dilakukan Rabu (6/2/2019) lalu. Sidang dimulai pukul 13.00 Wib. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah. Tersangka membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017. Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib. [yud/mu]
Tag : sidang, korupsi, kades sukosewu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini