19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dianggap Pengisian Perangkat Desa Glagahan Sesuai Prosedur

blokbojonegoro.com | Friday, 22 February 2019 13:00

Dianggap Pengisian Perangkat Desa Glagahan Sesuai Prosedur

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Glagahan, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat sudah dikonsultasikan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Hasil konsultasi diperbolehkan untuk mengisi kekosongan. Perangkat desa yang kosong itu adalah Kasun, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan Desa Glagahan.

"Pengisian perangkat desa ini sudah kami konsultasikan," kata Imam Muslih kepada blokBojonegoro.com, Jumat (22/2/2019).

Ia mengakui, proses gugatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya belum selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum ada putusan inkrah.

"Jadi, pengisian perangkat desa ini bukan tanpa dasar. Melainkan sudah kami konsultasikan terlebih dahulu," kata Imam Muslih.

Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa dan peraturan yang lainnya. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail.

"Intinya tidak apa-apa dilakukan pengisian perangkat desa," jelasnya yang saat itu sedang tidak enak badan.

Selain itu, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat desa berdasarkan musyawarah desa (musdes), dan disepakati untuk mengisi kekosongan.

Sebelumnya, puluhan peserta mengikuti tes tulis pengisian Perangkat Desa (Perades) Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/2/2019).

Dari 36 peserta, 7 dari luar Desa Glagahan. Sedangkan peserta yang lolos tes ujian tulis sebanyak tiga orang sesuai jumlah lowongan. [yud/mu]

Tag : perangkat desa, lowongan perangkat, ujian perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat