Peserta Ujian Perangkat Desa Glagahan Mengadu ke Komisi A DPRD
blokbojonegoro.com | Monday, 25 February 2019 15:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Puluhan peserta tes perangkat Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Senin (25/2/2019), lantaran dianggap ada kejanggalan.
Salah satu peserta tes perangkat desa, Agus Budi Cahyono mengatakan bahwa puluhan peserta yang mengadu ke Komisi A DPRD Bojonegoro tidak terima atas hasil tes perangkat desa setempat pada 21 Februari 2019 lalu. Ada tiga perangkat desa yang diisi.
"Kami terima atas hasil tes perangkat desa, makanya kami mengadu ke DPRD Bojonegoro," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (25/2/2019).
Ia menambahkan, bahwa dalam proses pengisian perangkat desa ada kejanggalan saat pelaksanaan ujian. Misalnya, setelah dikoreksi terdapat banyak coretan dan nilainya juga tidak wajar. Atas dasar itu, pihaknya melakukan protes ke panitia pengisian perangkat desa.
Pihaknya menganggap tiga orang yang lulus tes ujian perangkat desa itu diduga merupakan orangnya kepala desa. Kasak-kusuk itu sudah menyebar di masyarakat desa setempat. Hal itu menurutnya sudah menjadi rahasia umum.
Sebelumnya, pengisian Perangkat Desa Glagahan dianggap sesuai prosedur. Kepala Desa Glagahan, Imam Muslih mengatakan, pengisian perades setempat, sudah dikonsultasikan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Hasil konsultasi diperbolehkan untuk mengisi kekosongan perang desa tersebut. Perangkat desa yang kosong itu adalah Kasun, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan Desa Glagahan.
"Pengisian perangkat desa ini sudah kami konsultasikan," kata Imam Muslih kepada blokBojonegoro.com.
Namun, ia mengaku pengisian perangkat desa setempat sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pun bisa dilakukan pengisian perangkat desa. "Jadi, pengisian perangkat desa ini bukan tanpa dasar. Melainkan sudah kami konsultasikan," katanya.
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan yang lainnya. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail. "Intinya tidak apa-apa dilakukan pengisian perangkat desa," ucapnya.
Selain itu, Imam Muslih menjelaskan, bahwa pengisian perangkat desa tersebut berdasarkan musyawarah desa (musdes). Berdasarkan hal itu disepakati untuk mengisi kekosongan perangkat desa tersebut. [yud/ito]
Tag : Perangkat, desa, glagahan, komisi a, dprd, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini