21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

blokbojonegoro.com | Monday, 11 March 2019 17:00

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan keterangan ahli, kata dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa. Misalnya, semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.

"SPJ juga ada beberapa yang salah," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan, ada peraturan bupati (Perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sebab itu, di mata hukum apa yang dilakukan terdakwa sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.

Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Diketahui, ada tiga item anggaran yang diduga diselewengkan terdakwa WPN berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta.

Peran terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukosewu tahun 2016-2017 sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDes.

Tiga item yang diduga diselewengkan yakni senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.

Serta honor tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Terdakwa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengeluaran APBDes tersebut.

"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," imbuh pria berkacamata ini. [yud/lis]

 

 

Tag : hukum, kasus, terdakwa, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat