Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur
blokbojonegoro.com | Monday, 11 March 2019 17:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Senin (11/3/2019).
Berdasarkan keterangan ahli, kata dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa. Misalnya, semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.
"SPJ juga ada beberapa yang salah," ujarnya menjelaskan.
Ia menambahkan, ada peraturan bupati (Perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sebab itu, di mata hukum apa yang dilakukan terdakwa sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.
Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Diketahui, ada tiga item anggaran yang diduga diselewengkan terdakwa WPN berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta.
Peran terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukosewu tahun 2016-2017 sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDes.
Tiga item yang diduga diselewengkan yakni senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.
Serta honor tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Terdakwa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengeluaran APBDes tersebut.
"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," imbuh pria berkacamata ini. [yud/lis]
Tag : hukum, kasus, terdakwa, korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini