08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

blokbojonegoro.com | Monday, 11 March 2019 17:00

Keterangan Ahli, Perbuatan Terdakwa Tidak Sesuai Prosedur

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa WPN tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Senin (11/3/2019).

Berdasarkan keterangan ahli, kata dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa. Misalnya, semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.

"SPJ juga ada beberapa yang salah," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan, ada peraturan bupati (Perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sebab itu, di mata hukum apa yang dilakukan terdakwa sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.

Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.

Diketahui, ada tiga item anggaran yang diduga diselewengkan terdakwa WPN berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta.

Peran terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukosewu tahun 2016-2017 sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDes.

Tiga item yang diduga diselewengkan yakni senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.

Serta honor tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Terdakwa sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pengeluaran APBDes tersebut.

"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," imbuh pria berkacamata ini. [yud/lis]

 

 

Tag : hukum, kasus, terdakwa, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat