Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Sidang Lanjutan, Pekan Depan Pemeriksaan Terdakwa
blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 March 2019 14:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Sidang dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki pemeriksaan terdakwa pada pekan depan. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
"Agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan terdakwa," kata
Jaksa Penuntut Unum (JPU), Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Selasa (12/3/2019).
Ia menambahkan, hasil keterangan ahli terkait dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, menyatakan apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan prosedur. Banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan keterangan ahli, lanjut dia, sesuai BAP banyak kekeliruan yang dilakukan terdakwa, misalnya semua uang harusnya masuk ke rekening desa. Namun, ada sebagian uang yang dibawa terdakwa.
SPJ pun juga ada beberapa kekeliruan. Ada peraturan bupati (perbup) yang tidak dilakukan oleh terdakwa WPN. Sehingga di mata hukum apa yang dilakukannya sebagai pengelola anggaran tidak dibenarkan.
Sebelumya, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjadi ahli yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Faisol sebagai ahli dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. [yud/mu]
Tag : korupsi, kades sukosewu, add
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini