Pemilu 2019
Pengurusan Pindah Lokasi Pilih Diperpanjang Hingga H-7 Pencoblosan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 April 2019 19:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melaksnakan sosialisasi, Selasa (2/3/2019) sore, terkait pengurusan bagi pemilih yang hendak ingin pindah tempat memilih pada pemungutan suara atau pencoblosan nanti. Hal itu lantaran, pengurusan pindah pilih saat ini diperpanjang sampai H-7 pelaksanaan pemilihan.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019. Padahal, awalnya pengurusan pindah pilih dibatasi 30 hari sebelum hari pencoblosan berlansung. Namun, dengan putusan itu pengurusan pindah pilih diperpanjang.
Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Perencanaan dan Data, Supardi mengatakan, sosialisasi terkait perpanjangan pindah lokasi pemilihan perlu dilakukan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah saat hari pencoblosan nanti.
"Oleh karenanya, tadi mengundang seluruh perwakilan Partai, Tim Pemenangan, dan Bawaslu," terang Supardi kepada blokBojonegoro.com.
Ada beberapa alasan bagi pemilih yang hendak pindah pilih di antaranya lantaran pemilih dalam keadaan sakit, menjalankan tugas saat pencoblosan, pemilih menjadi tahanan serta pemilih terkena bencana alam dan adapula alasan lain.
Diharapkan setelah dilaksanakan sosialisasi ini, seluruh Parpol maupun masyarakat tahu akan adanya putusan MK tersebut sekaligus berharap saat pencoblosan berlangsung aman. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini