06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |   06:00 . Platform Learning Management System, Pertamina Dorong Peserta UMK Academy Naik Kelas   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2019 22:00

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Seseorang berinisial BD (42),  diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.

"Total ada 11 dos botol minuman keras oplosan barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.

Kapolres menjelaskan minuman keras oplosan yang diamankan itu merupakan minuman oplosan yang diracik oleh tersangka sendiri. Pembuatan campuran minuman itu yakni air, gula serta mencampur bahan lainya seperti alkohol dengan kadar 40 persen.

"Namun, hasil kadar minuman itu, kini masih masih dalam diuji laboratorium di Surabaya," terang Kapolres Bojonegoro.

Masih kata, Kapolres Bojonegoro yang disapa Ary Fadly menambahkan minuman keras oplosan itu dijual oleh tersangka perdusnya seharga Rp400 ribu. Namun, untuk produksinya pihak Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mencari dimana minuman keras oplosan tersebut dibuat.

"Dengan penyeledikan dilakukan, diduga masih ada tersangka lain," tegas Ary Fadly saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).

Dengan masih mengembangkan kasus ini, Polres Bojonegoro berharap kedepan bisa menangkap tersangka lain sekaligus mengungkap minuman keras oplosan itu dibuat. Sementara bagi pelaku yang tertangkap, tersangka bakal dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.[saf/lis]

 

 

Tag : polres, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat