Kelola Keuangan Daerah, Pemprov Launching EKD
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 April 2019 09:00
Kontributor: Mokhamad Arifin
blokBojonegoro.com - Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah Dan Penertiban Barang Milik Negara. Acara yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi (23/4/2019) ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Perwakilan KPK, Bank Jatim, BPN Jawa Timur, kepala daerah di provinsi Jawa Timur, BPD Jawa Timur.
Dirut Bank Jatim, R. Suroso menyampaikan bahwa Bank Jatim hadir dan komit ingin membantu pemerintah dalam mengelola keuangan daerah serta pendapatan daerah. Bank Jatim bekerjasama dengan pemerintah provinsi Jawa Timur telah melaunching EKD (Elektronik Keuangan Daerah) dimana ini membantu dalam pengelolaan pembayaran pajak, pengelolaan keuangan daerah. "Serta serta membantu pemerintah provinsi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Rakor ini diharapkan dapat menyatukan para kepala daerah di Jawa Timur untuk memiliki komitmen dalam peningkatan pendapatan daerah. Karena sejatinya pendapatan daerah itu sendiri juga digunakan untuk kepentingan daerah tersebut membangun daerahnya. Sehingga perlu adanya kerjasama antara pemda dengan KPK, Bank Jatim, Direktorat Jendral Pajak, Badan Pertanahan Nasional dalam menggali potensi-potensi pajak yang belum bisa diambil. Selain itu perlu adanya penertiban dan penyusunan aset daerah.
"Sehingga perlu dibedakan mana yang menjadi aset milik pemerintah daerah mana yang aset milik kementerian atau BUMN. Sehingga dalam hal ini dapat dengan mudah membedakan dan mengelolanya," ujar Khofifah.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan, KPK hadir dalam upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Daerah dituntut untuk meningkatkan potensi oendapatan daerahnya. Namun setelah pendapatannya meningkat jangan sampai ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah karena hal tersebut merupakan tindakan korupsi.
Selain itu ada juga pajak yang dititipkan kepada wajib pajak namun tidak diberikan kepada pemerintah daerah, itu juga bisa dibilang korupsi. "Nanti akan ada wakil dari KPK daerah yang bisa memberikan masukan dan arahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Selain itu KPK juga akan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setiap 3 bulan sekali," pungkasnya. [fin/ito]
Tag : Pemprov, ekd, keuangan, daerah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini