14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 April 2019 20:00

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini ilustrasi: .net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap SH sebagai Kepala Inspektorat Bojonegoro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dikarenakan tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar. Selain itu, diduga sebagai Kepala Inspektorat tersangka juga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara tersebut.

Atas kelakuannya itu, Kepala Inspektorat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro itu, dilakukan karena tersangka diduga krena tersangka menyalah gunakan jabatannya sebagai atasan.

"Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa sekitar sekitar 50 saksi dari internal kantor Inspektorat Bojonegoro," tambah Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Pria yang disapa Fauzan melanjutkan, usai memeriksa puluhan saksi itu, para saksi juga telah mengembalikan uang hasil lebihan itu, namun hanya satu tersangka yakni Kepala Inspektorat Bojonegoro yang tidak mengembalikan uang tersebut.

"Hingga kini uang kerugian itu, tidak dikembalikan oleh SH, yang jumlah kerugiannya sekitar kurang lebih 527 juta rupiah," terang Fauzan.

Dengan kasus itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk terus dilakukan penyelidikan. Kalaupun saat penyedikan masa tahanan tersangka itu habis, maka masa penahanan akan dilakukan perpanjangan antara 40 hari hingga 60 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, di mana sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019). Usai melakukan pemeriksaan itu tim kejaksaaan dan tersangka sudah menandatangani penahanan tersebut. [saf/ito]

Tag : isnpektorat, bojonegoro, kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat