Ditetapkanya Syamsul Hadi, PMII Berharap Tak Berhenti di Kasus Inspektorat
blokbojonegoro.com | Friday, 26 April 2019 09:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Setelah ditetapkanya Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang lantaran merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Pengurus Cabang (PC) PMII Bojonegoro mengapresiasi kinerja kejari dalam penuntasan dugaan korupsi tersebut.
Kabar penangkapan Syamsul Hadi tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dan tentunya PMII Bojonegoro khususnya. Sebab pada bulan Januari yang lalu, PMII bersama GMNI melakukan aksi di depan Kejari untuk menanyakan komitmen Kejari dalam pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari dalam penuntasan dugaan kasus korupsi ini dan tentunya menunjukan komitmen Kejari dalam penanganan kasus korupsi di Bojonegoro," ungkap ketua PMII Bojonegoro, M. Nur Hayan.
Akan tetapi, Ketua Umun PC PMII Bojonegoro tersebut berharap, Kejari tidak berhenti di kasus Inspektorat saja. Pasalnya, selain kasus insperktorat masih banyak kasus korupsi yang harus ditangani dan diselesaikan, sebagai mana kasus korupsi bimtek tahun 2012 yang sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali.
PC PMII Bojonegoro siap mengawal dan mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan segala praktik korupsi yang merugikan masyarakat Kabupaten Bojonegoro sampai selesai. Sebab, korupsi adalah sebuah kejahatan yang sangat merugikan negara.
"Selain itu juga tidak sesuai dengan nilai-nilai pergerakan yang ada di PMII," tegasnya kepada blokBojonegoro.com.
Samsul Hadi sendiri dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun. [din/mu]
Tag : korupsi, pmii bojonegoro, inspektorat, kasus
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini