14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |   16:00 . Viral! Diduga Selingkuh, Pasangan Bukan Suami Istri di Bojonegoro Diarak Warga   |   13:00 . Ingin Tetap Bugar Selama Puasa? Ini Tipsnya   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Dugaan Manipulasi Syarat Caleg NasDem, KPUK: Semua Berkas Asli

blokbojonegoro.com | Friday, 10 May 2019 18:00

Dugaan Manipulasi Syarat Caleg NasDem, KPUK: Semua Berkas Asli

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menerima laporan terkait dugaan manipulasi persyaratan calon legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kamis (9/5/2019) kemarin. Menanggapi hal itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) sebagai penyelenggara Pemilu  menyebut semua persyaratan Caleg tersebut lengkap, sesuai aturan yang sudah disyaratkan.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Bawaslu terkait adanya laporan tersebut. "Semua persyaratan sesuai yang harus dipenuhi Caleg. Semua persyaratan Caleg Nasdem itu asli semuanya," jelasnya, Jumat (10/5/2019).

Bahkan dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU juga melibatkan instansi lain seperti halnya Diknas, Kemenag, kepolisian, IDI, kejaksaan, pengadilan negeri dan yang lainnya. Sebab KPU memiliki keterbatasan keahlian melihat berkas para Bacaleg itu, termasuk Caleg Partai Nasdem, Dwi Priyoraharjo.

"Lolos dan tidaknya seseorang itu memenuhi syarat. Bahkan saat DCS (Daftar Calon Sementara), sudah mengumumkan ke publik di media massa untuk meminta masukan atau tanggapan masyarakat," terangnya.

Padahal pengumuman kemasyarakat itu mulai tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018. Sehingga jika ada masukan atau tanggapan masyarakat, melihat Bacaleg yang dianggap pernah menjadi narapidana masuk DCS seharusnya masyarakat melaporkan ke KPU.

"Setelah tidak ada laporan atau aduan masyarakat, KPU menetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap). Sampai proses rekapitulasi sekarang ini," jelasnya.

Ditambahkan, kalau di SKCK tidak menyebut pernah menjadi Narapidana, KPU sudah melibatkan instansi terkait. "Berkas asli semuanya yang masukkan ke KPU. secara prosedural sudah dilalui," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal 45 A, ayat 1 bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota dinyatakan memenuhi syarat dan KPU atau KPU provinsi atau KTP Aceh dan KPU atau KPU Kabupaten atau kota memasukkan ke dalam DCT.

Sedangkan ayat 2, bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir model BB1 dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Termasuk salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Begitu halnya surat dari pemimpin redaksi media massa Lokal atau Nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang dinyatakan di media massa lokal atau nasional.

Sementara itu ketua DPD Partai Nadem Kabupaten Bojonegoro, Alham M Ubay mengungkapkan, terkait dengan laporan adanya LSM ke Bawaslu, ia saat ini sedang konsentrasi mempelajari masalah internal terlebih dulu. "Karena sampai saat ini saya atau partai itu tidak mendapatkan tembusan atau apapun dari pelapor sehingga saya belum tahu materi apa Yang dilaporkan," ungkapnya.

Pasalnya lanjut Alham, sejauh mana otentikannya atau pendukung-pendukungnya laporan tersebut kita tidak mengetahui. Sehingga Nasdem sedang mempelajari apa yang ada di internal dulu, jadi belum bisa bersikap apa-apa karena laporannya itu ke Bawaslu.

"Biarlah Bawaslu bekerja sesuai dengan mekanismenya, saya tentunya menunggu apa atau bagaimana hasil dari kinerja Bawaslu soal laporan itu," pungkasnya. [zid/lis]

 

Tag : syarat, nasdem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat