17:00 . Meresahkan, Balap Liar Diduga Masih Marak di Bojonegoro   |   15:00 . Menepi di Jalan, Motor Milik Warga Tuban Tiba-tiba Terbakar di Bojonegoro   |   12:00 . Belasan Warga Unjuk Rasa di Kantor KPU Bojonegoro, Tuntut KPU Lebih Profesional   |   09:00 . Kisah di Balik Keripik Bronis Khas Bojonegoro, Berawal dari Ibu Tunggal Cari Uang untuk Biaya Sekolah Anak   |   21:00 . Cabup Setyo Wahono Dampingi Sekjen PBVSI Saksikan Final Livoli Divisi Utama   |   19:00 . Iniah Juara Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   18:00 . Viral! Segerombolan Pemotor Lakukan Balap Liar di Kota Bojonegoro   |   17:00 . Menguatkan Marwah Guru   |   16:00 . Heboh..! Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   15:00 . Syukuran Pelantikan Prabowo, 2 Politisi Gerindra Bojonegoro Bagikan 11 Ribu Paket Beras   |   14:00 . Komisioner KPU Bojonegoro Dianggap Kurang Siap Jadi Penyelenggara Pilkada   |   13:00 . Ribuan Warga Mlaku Sehat Bareng Alumni 88, Nyengkuyung Wahono-Nurul   |   12:00 . MGMP Sejarah Se-Jatim, Lawatan Sejarah 9 di Bojonegoro   |   11:00 . Cabup Setyo Wahono Senam Bareng Ribuan Warga Gayam   |   09:00 . Matoh Ramaikan Festival BRI UMKM Expo Brilianpreneur   |  
Tue, 05 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Dugaan Manipulasi Syarat Caleg NasDem, KPUK: Semua Berkas Asli

blokbojonegoro.com | Friday, 10 May 2019 18:00

Dugaan Manipulasi Syarat Caleg NasDem, KPUK: Semua Berkas Asli

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menerima laporan terkait dugaan manipulasi persyaratan calon legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kamis (9/5/2019) kemarin. Menanggapi hal itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) sebagai penyelenggara Pemilu  menyebut semua persyaratan Caleg tersebut lengkap, sesuai aturan yang sudah disyaratkan.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Bawaslu terkait adanya laporan tersebut. "Semua persyaratan sesuai yang harus dipenuhi Caleg. Semua persyaratan Caleg Nasdem itu asli semuanya," jelasnya, Jumat (10/5/2019).

Bahkan dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), KPU juga melibatkan instansi lain seperti halnya Diknas, Kemenag, kepolisian, IDI, kejaksaan, pengadilan negeri dan yang lainnya. Sebab KPU memiliki keterbatasan keahlian melihat berkas para Bacaleg itu, termasuk Caleg Partai Nasdem, Dwi Priyoraharjo.

"Lolos dan tidaknya seseorang itu memenuhi syarat. Bahkan saat DCS (Daftar Calon Sementara), sudah mengumumkan ke publik di media massa untuk meminta masukan atau tanggapan masyarakat," terangnya.

Padahal pengumuman kemasyarakat itu mulai tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018. Sehingga jika ada masukan atau tanggapan masyarakat, melihat Bacaleg yang dianggap pernah menjadi narapidana masuk DCS seharusnya masyarakat melaporkan ke KPU.

"Setelah tidak ada laporan atau aduan masyarakat, KPU menetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap). Sampai proses rekapitulasi sekarang ini," jelasnya.

Ditambahkan, kalau di SKCK tidak menyebut pernah menjadi Narapidana, KPU sudah melibatkan instansi terkait. "Berkas asli semuanya yang masukkan ke KPU. secara prosedural sudah dilalui," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal 45 A, ayat 1 bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota dinyatakan memenuhi syarat dan KPU atau KPU provinsi atau KTP Aceh dan KPU atau KPU Kabupaten atau kota memasukkan ke dalam DCT.

Sedangkan ayat 2, bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir model BB1 dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Termasuk salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Begitu halnya surat dari pemimpin redaksi media massa Lokal atau Nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang dinyatakan di media massa lokal atau nasional.

Sementara itu ketua DPD Partai Nadem Kabupaten Bojonegoro, Alham M Ubay mengungkapkan, terkait dengan laporan adanya LSM ke Bawaslu, ia saat ini sedang konsentrasi mempelajari masalah internal terlebih dulu. "Karena sampai saat ini saya atau partai itu tidak mendapatkan tembusan atau apapun dari pelapor sehingga saya belum tahu materi apa Yang dilaporkan," ungkapnya.

Pasalnya lanjut Alham, sejauh mana otentikannya atau pendukung-pendukungnya laporan tersebut kita tidak mengetahui. Sehingga Nasdem sedang mempelajari apa yang ada di internal dulu, jadi belum bisa bersikap apa-apa karena laporannya itu ke Bawaslu.

"Biarlah Bawaslu bekerja sesuai dengan mekanismenya, saya tentunya menunggu apa atau bagaimana hasil dari kinerja Bawaslu soal laporan itu," pungkasnya. [zid/lis]

 

Tag : syarat, nasdem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat