Pilkades Serentak 2019
Terima Aduan Pilkades Pomahan, DPRD Segera Lakukan Sidak
blokbojonegoro.com | Thursday, 16 May 2019 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pasca menerima pengaduan hampir sepuluhan warga Desa Pomahan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Kamis (16/5/2019), terkait persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pomahan yang dianggap warga tidak sesuai aturan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan segera melakukan sidak, untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Baca juga [Diduga Ada Akal-akalan, Warga Pomahan Mengadu ke DPRD]
Wakil ketua Komisi A DPRD kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito membenarkan adanya aduan masyarakat Desa Pomahan, khususnya calon Kades, Pak Fatekan yang merasa daftar Kades dipersulit. "Bahkan terjadi insiden kemarin, panitia semuanya mengundurkan diri. Tetapi pada hari ini dibentuk tanpa melalui aturan yang sesuai," jelasnya.
Pasalnya panitia dibentuk tanpa melalui mekanisme Musdes yang benar. "Maka tanggal 20 Mei akan melakukan sidak ke Kecamatan Baureno untuk memverifikasi pengaduan ini," terang Anam kepada blokBojonegoro.com, usai menerima aduan tersebut.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, hak warga negara untuk dipilih menjadi kepala desa merupakan hak asasi manusia yang dilindungi, piagam hak asasi manusia sedunia. Bahkan pencalonan diri menjadi kepala desa itu juga diratifikasi oleh Indonesia khususnya hak sipil politik.
"Salah satu diantaranya adalah hak untuk dipilih, maka dalam rangka untuk melindungi hak warga negara agar tidak terampas atau tercampakkan haknya. Maka komisi A akan melaksanakan sidak," ungkapnya.
Ditambahkan, Sidak nanti akan bertemu dengan Camat, Polsek dan Muspika Baureno. Bahkan menemui Kades, ketua panitia lama, ketua panitia yang terbaru dan ketua BPD, untuk menyelesaikan persoalan ini, dewan harus tahu duduk perkaranya, salah atau benar.
"Kalaupun ternyata pihak Kades melakukan proses-proses yang menghambat dan melanggar ketentuan, tentunya kita akan meluruskan. Sehingga nanti demokrasi bisa berjalan dengan baik dan suasana Desa menjadi kondusif," imbuhnya.
Anam juga menandaskan kalau panitia pilkades tinggal 8 itu tidak sesuai karena harus ganjil. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Permen 22 tahun 2016, ada tahapan mekanisme tidak dihadiri macam-macam unsur-unsur desa. Intinya ini masih belum diterima dan sementara waktu panitia yang terbentuk baru dan mundur.
"Dan masih di isi lagi itu juga tetap mempertahankan kalau hanya dua yaitu Kades inkamben dengan suaminya, Komisi A akan menelusuri permasalahan yang diadukan warga Desa Pomahan," pungkasnya. [zid/mu]
Tag : desa pomahan, pilkades, pilkades serentak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini