15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Disperinaker Minta Perusahaan Beri THR H-7 Lebaran

blokbojonegoro.com | Friday, 17 May 2019 21:00

Disperinaker Minta Perusahaan Beri THR H-7 Lebaran

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi oleh perusahaan.

"Kita sudah memulai buka Posko Pengaduan THR sejak Kamis (16/5/19) kemarin. Kalau ada karyawan yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko agar segera ditindaklanjuti," ucap Kepala Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto.

Ia mengatakan, posko dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan advokasi terkait dengan pembagian THR yang bermasalah di tempatnya bekerja.

"Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan terkait dengan pemberian THR kepada buruh," katanya.

Agus mengaku, THR merupakan hak bagi pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh perusahaan dan harus diberikan H-7 hari sebelum Lebaran.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bojonegoro agar bisa membayarkan tunjangan hari rayanya kepada para karyawannya karena pembayaran itu telah sesuai dengan aturan hukum.

"Perusahaan wajib memberi tunjangan keagamaan bagi karyawannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR itu," jelasnya

Mantan Kepala sekolah ini juga menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi  Jawa Timur untuk pemberian sanksinya.

Sebelum membuka Posko THR, Disperinaker juga telah melakukan sosilaiasi dan memberikan surat edaran tertulis kepada masing masing perusahaan di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, Disperinaker juga menyerukan agar THR diberikan berupa uang, bukan barang.

"Kalau uang kan lebih banyak manfaatnya, bisa dibelikan apapun sesui kebutuhan karyawan masing-masing, sedangkan barang hanya bisa digunakan sebagai fusngsi barang tersebut," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/lis]

 

Tag : thr, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat