17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Sat, 03 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat

Kejari Perpanjang Penahanan Jadi 40 Hari

blokbojonegoro.com | Friday, 17 May 2019 10:00

Kejari Perpanjang Penahanan Jadi 40 Hari

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi memperpanjang penahanan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat tahun 2015-2017, Syamsul Hadi, selama 40 hari kedepan, untuk memudahkan penyidikan.

"Tersangka Kepala Inspektorat Bojonegoro, sudah diperpanjang masa penahanannya yakni selama 40 hari, usai sebelumnya ditahan untuk 20 hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan.

Saat ini Kejari Bojonegoro tengah mengebut pemberkasan agar bisa rampung P-21-nya, agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bisa selesai dengan analisa pasal yang telah dilanggar oleh tersangka.

"Jadi saat ini Kejari Bojonegoro masih terus kebut penyelesaian pembebekasan tersangka, agar segera P-21 nya rampung," tandas Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019).

Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, atas perbuatannya itu, Kepala Inspektorat dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun. [saf/mu]

Tag : inspektorat, kejari, kajari, hukum, penahanan, tahanan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat