Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat
Kejari Perpanjang Penahanan Jadi 40 Hari
blokbojonegoro.com | Friday, 17 May 2019 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, resmi memperpanjang penahanan kasus dugaan korupsi anggaran biaya auditor internal Inspektorat tahun 2015-2017, Syamsul Hadi, selama 40 hari kedepan, untuk memudahkan penyidikan.
"Tersangka Kepala Inspektorat Bojonegoro, sudah diperpanjang masa penahanannya yakni selama 40 hari, usai sebelumnya ditahan untuk 20 hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan.
Saat ini Kejari Bojonegoro tengah mengebut pemberkasan agar bisa rampung P-21-nya, agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bisa selesai dengan analisa pasal yang telah dilanggar oleh tersangka.
"Jadi saat ini Kejari Bojonegoro masih terus kebut penyelesaian pembebekasan tersangka, agar segera P-21 nya rampung," tandas Fauzan kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019).
Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, atas perbuatannya itu, Kepala Inspektorat dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun. [saf/mu]
Tag : inspektorat, kejari, kajari, hukum, penahanan, tahanan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini