172 Jabatan Sekdes Kosong, Pemilihan Wewenang Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 May 2019 10:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Sebanyak 172 Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang kosong. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan penarikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dipekerjakan di Instansi pemerintahan.
Kekosongan jabatan ini tentu sedikit-banyak akan sangat memengaruhi roda pemerintahan di tingkat desa. Sebab, jabatan sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa
"Kekosongan sekdes harus segera diisi oleh masing-masing desa. Sebab proses pengisian desa sepenuhnya adalah wewenang desa masing-masing," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.
Menurut undang undang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan kosong atau diberhentikan. Kemudian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
"Teknisi penilaian melalui ujian tulis dan dilaksanakan oleh masing masing desa, untuk ujian tulis tidak harus serentak," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Selain berharap kekosongan tersebut segera dilakukan pengisian jabatan perangkat desa. Pengisian tersebut juga harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Harus sesuai prosedural yang ada dan tentunya tertib administrasi pemerintahan desa, agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat," tutup pria yang juga sebagai kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro ini.[din/ito]
Tag : sekdes, pns, bpmd, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini