06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

172 Jabatan Sekdes Kosong, Pemilihan Wewenang Desa

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 May 2019 10:00

172 Jabatan Sekdes Kosong, Pemilihan Wewenang Desa

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 172 Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang kosong. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan penarikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dipekerjakan di Instansi pemerintahan.

Kekosongan jabatan ini tentu sedikit-banyak akan sangat memengaruhi roda pemerintahan di tingkat desa. Sebab, jabatan sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa

"Kekosongan sekdes harus segera diisi oleh masing-masing desa. Sebab proses pengisian desa sepenuhnya adalah wewenang desa masing-masing," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Menurut undang undang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan kosong atau diberhentikan. Kemudian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes paling sedikit 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.

"Teknisi penilaian melalui ujian tulis dan dilaksanakan oleh masing masing desa, untuk ujian tulis tidak harus serentak," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Selain berharap kekosongan tersebut segera  dilakukan pengisian jabatan perangkat desa. Pengisian tersebut juga harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Harus sesuai prosedural yang ada dan tentunya tertib administrasi pemerintahan desa, agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat," tutup pria yang juga sebagai kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro ini.[din/ito]

Tag : sekdes, pns, bpmd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat