PNS Bolos 31 Mei dan 1 Juni, Awas Kena Sanksi
blokbojonegoro.com | Thursday, 30 May 2019 10:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil. Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni.
"Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, A'an Sya'bandi.
A'an Sya'bandi menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi sendiri langsung dari pimpinan untuk dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
"Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila di Alun-alun Bojonegoro semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu. [din/mu]
Tag : asn, aan, pns, libur, cuti
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini