12:00 . HPN 2025, PWI Bojonegoro Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Embung Ngumpakdalem   |   20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |   13:00 . Sri Wahyuni Apresiasi Inovasi Dinas Pendidikan Jatim dalam Penuntasan Penyerahan Ijazah   |   12:00 . Gratis..! UPT BLK Bojonegoro Buka Pendaftaran Pelatihan Kerja dan Sertifikasi BNSP Tahap 3   |   11:00 . Pengumuman Kelulusan, Begini Ungkapan dan imbauan Cabdin Bojonegoro   |   18:00 . Jalan Rusak Parah, Warga Bojonegoro Ditandu 6 Kilometer Usai Melahirkan   |   12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |  
Wed, 07 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PNS Bolos 31 Mei dan 1 Juni, Awas Kena Sanksi

blokbojonegoro.com | Thursday, 30 May 2019 10:00

PNS Bolos 31 Mei dan 1 Juni, Awas Kena Sanksi

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Presiden Joko Widodo  telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil. Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni.

"Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, A'an Sya'bandi.

A'an Sya'bandi menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi sendiri langsung dari pimpinan untuk dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

"Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila di Alun-alun Bojonegoro semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu. [din/mu]

Tag : asn, aan, pns, libur, cuti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat