20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |  
Thu, 01 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2019 18:00

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.

Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Haris S Lubis, Rabu (12/6/2019) di ruang sidang Kartika. Dalam dakwaannya, MG secara sah memiliki barang yang diduga jenis sabu pada klip kecil, sehingga atas dugaan itu MG didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua itu, terdakwa nampak tertunduk lesu dan menerima hasil putusan yang dibacakan itu yakni dituntut dengan 4 tahun dibui.

Sidang Selanjutnya, pada Kasus yang sama, Majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial M dengan hukuman penjara 2 tahun. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tersangka karena terbukti memiliki barang yang diduga narkoba.

"Atas bukti yang diamankan itu terdakwa M dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," usai hakim ketua Haris S Lubis yang membacakan tuntutan tersebut dihadapan terdakwa.[saf/ito]

Tag : sidang, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat