Ada 65 Miliar untuk Bantuan DAK Pendidikan SMA Sederajat
blokbojonegoro.com | Friday, 14 June 2019 17:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com- Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan bagi siswa SMA/SMK maupun MA memang hingga kini masih belum cair, padahal semestinya DAK tersebut bisa dicairkan sebelum kelulusan siswa diumumkan.
"Anggaran DAK pendidikan bagi siswa SMA/SMK maupun MA di Kabupaten Bojonegoro totalnya hampir ada 65 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, M Ibnu Soeyuti.
Dia melanjutkan, belum cairnya DAK pendidikan tersebut karena pihaknya masih menunggu tahapan verifikasi dari instansi DPMPD Bojonegoro, setelah pihaknya mendapat data dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro untuk melakukan pengajuan pencairan bantuan DAK pendidikan tersebut.
"Hingga saat ini data yang sudah masuk ke BPKAD Bojonegoro baru ada 5 desa yang semuanya dari Desa yang ada di Kecamatan Ngasem," ungkap Ibnu kepada blokBojonegoro.com, Jumat (14/6/2019) siang.
Saat disinggung lambatnya pencairan DAK pendidikan tersebut? Ibnu menjelaskan tidak terlambat hanya saja proses verifikasi data siswa by name by adress di instansi di DPMPD agak lama, pasalnya dalam verikasi itu pastinya juga cukup menyita waktu.
"Jadi kalaupun verikasi itu sesuai dan diajukan ke BPKAD pastinya akan segera dicairkan," cakap Ibnu sapaan akrabnya.
Adapun besaran bantuan DAK Pendidikan bagi siswa tersebut memang berbeda -beda seperti halnya untuk siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2,1 juta.
Kemudian untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV. [saf/lis]
Tag : sma, pendidikan, dak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini