15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Program Petani Mandiri (PPM)

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 June 2019 16:00

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Program Petani Mandiri (PPM) yang merupakan program prioritas pemkab di sektor pertanian.

[Baca juga: Disperta Anggarkan untuk Asuransi 60.000 Hektar Lahan Pertanian ]

"Program ini diperuntukkan bagi rumah tangga atau keluarga petani yang menjadi anggota Poktan atau kelompok tani ternak pemegang KPM (Kartu Petani Mandiri)," kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elisabet.

Untuk mendapatkan KPM tersebut petani harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah:
a.    Tergabung dalam kelompok tani
b.    Memiliki lahan kurang dari 2 Ha
c.    Fotokopi Kartu Keluarga
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil
e.    Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB

Nanti pemilik KPM tersebut bisa menikmati fasilitas dari PPM:
a.    Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b.    Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c.    Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa dan BUMD
d.    Asuransi Usaha Tani Padi
e.    Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.

Tag : syarat, adminisistrasi, kpm, ppm, bojonegoro, pemkab, dinas, pertanian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat