06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Program Petani Mandiri (PPM)

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 June 2019 16:00

Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Program Petani Mandiri (PPM) yang merupakan program prioritas pemkab di sektor pertanian.

[Baca juga: Disperta Anggarkan untuk Asuransi 60.000 Hektar Lahan Pertanian ]

"Program ini diperuntukkan bagi rumah tangga atau keluarga petani yang menjadi anggota Poktan atau kelompok tani ternak pemegang KPM (Kartu Petani Mandiri)," kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elisabet.

Untuk mendapatkan KPM tersebut petani harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah:
a.    Tergabung dalam kelompok tani
b.    Memiliki lahan kurang dari 2 Ha
c.    Fotokopi Kartu Keluarga
d.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil
e.    Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB

Nanti pemilik KPM tersebut bisa menikmati fasilitas dari PPM:
a.    Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b.    Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c.    Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa dan BUMD
d.    Asuransi Usaha Tani Padi
e.    Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.

Tag : syarat, adminisistrasi, kpm, ppm, bojonegoro, pemkab, dinas, pertanian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat