Program Petani Mandiri (PPM)
Petani Bojonegoro Dapat KPM, ini Syaratnya...
blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 June 2019 16:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Program Petani Mandiri (PPM) yang merupakan program prioritas pemkab di sektor pertanian.
[Baca juga: Disperta Anggarkan untuk Asuransi 60.000 Hektar Lahan Pertanian ]
"Program ini diperuntukkan bagi rumah tangga atau keluarga petani yang menjadi anggota Poktan atau kelompok tani ternak pemegang KPM (Kartu Petani Mandiri)," kata Plt Kepala Dinas Pertanian, Helmi Elisabet.
Untuk mendapatkan KPM tersebut petani harus memenuhi persyaratan di antaranya adalah:
a. Tergabung dalam kelompok tani
b. Memiliki lahan kurang dari 2 Ha
c. Fotokopi Kartu Keluarga
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil
e. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB
Nanti pemilik KPM tersebut bisa menikmati fasilitas dari PPM:
a. Memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000,00
b. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani
c. Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan BUM Desa dan BUMD
d. Asuransi Usaha Tani Padi
e. Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM.
Tag : syarat, adminisistrasi, kpm, ppm, bojonegoro, pemkab, dinas, pertanian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini