15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 June 2019 17:00

Empat Desa Sepakat, Batas Penambangan Pasir 30 Meter Dari Bibir Sungai

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pasca pengusiran penambang pasir di sungai Bengawan Solo, oleh masyarakat Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro beberapa hari yang lalu, mendapat tanggapan dari pemerintah, baik dari tingkat desa maupun kecamatan.

Pasca dialukan pertemuan di Balai Desa Cangaan pada Jumat (28/6/2019) kemarin, empat desa yakni Desa Cangaan, Desa Sarangan Kecamatan Kanor dan Desa Nglagahsari, Desa Kenongosari dari Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sepakat bahwa aktifitas penambang pasir tidak boleh kurang 30 meter dari bibir sungai. Khususnya dari Desa Sarangan dan Cangaan. Sebab, penambang sendiri mayoritas berasal dari dua desa di Kecamatan Tuban tersebut.

"Ada kesepakatan antara desa dan penambang untuk adanya batas lokasi dari tepi bengawan, kurang lebih 30 meter," ungkap Camat Kanor, Mokh. Makhfud, Minggu (30/6/2019)

Ke depannya, agar kesepakatan tersebut tidak dilangggar, rencananya juga bakal diberi patok pembatas. Sehingga, konflik antara penambang dengan masyarakat tidak terulang lagi, dan tentunya longsor yang terjadi di Desa Sarangan dan Cangaan tidak berlanjut lagi.

"Saya juga berpesan agar penambang tidak melanggar apa yang telah disepakati," tutup Camat Kanor kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : polemik, penambang, pasir, bojonegoro, kanor, tuban, soko



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat