P-21 Berkas Kasus Kepala Inspektorat Kini di Tangani PN Tipikor Surabaya
blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 July 2019 18:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Berkas dugaan kasus korupsi anggaran audit internal inspektorat Bojonegoro, dengan tersangka mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Huda terus bergulir, bahkan berkas kasus itu telah memasuki tahap II pemeriksaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan sudah lengkap (P-21). Oleh karena itu, tim JPU menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Saat ini seluruh berkas dan BAP tersangka sudah lengkap (P-21)," tandas Fauzan sapaan akrabnya.
Masih kata Fauzan, tim JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus korupsi saat ini terus memulai membuat rencana dakwaan terhadap tersangka bahkan berkas hingga sampai 300 halaman.
"Saat ini berkas itu sudah diserahkan dan kini kasusnya sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya," terangnya kepada blokBojonegoro.com, Rabu (3/7/2019).
Hingga kini, tersangka dugaan korupsi anggaran audit internal inspektorat Bojonegoro, masih tetap menjalani tahanan. Pelimpahan berkas itu telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya dikarenakan batas penahanan tersangka 20 hari untuk melengkapi BAP.
Seperti diketahui, Kepala Inspektorat ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran audit internal dana inspektorat Bojonegoro yang merugikan negara senilai 1,7 miliar. Penetapan tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro memeriksa tersangka karena diduga melakukan dugaan korupsi dana internal Inspektorat Bojonegoro.[saf/ito]
Tag : berkas, kasus, korupsi, inspektorat, kajari, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini