73 Gram Sabu Diamankan Beserta Tiga Pelaku
blokbojonegoro.com | Thursday, 11 July 2019 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Peredaran narkotika semakin membahayakan di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 73,49 gram sabu diamankan dari tiga pelaku sindikat pengedar barang haram tersebut. Meskipun ketiga pelaku berasal dari Babat, namun ketiganya diringkus Satreskoba Polres Bojonegoro di Kota Ledre.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula diamankannya seorang pemakai AF warga Kauman, Babat, Lamongan. Pria berusia 27 tahun tersebut mengaku membeli dari RZ (19), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan pemasok sabu AB (28) yang berasal dari Babat.
"Ketiga pelaku dari Babat, diamankan di Alun-Alun Bojonegoro dan salah satu hotel di Bojonegoro. Termasuk barang bukti sabu 73,49 gram," jelasnya saat pers rilis di Polres Bojonegoro, Kamis (11/7/2019).
Selain sabu seberat 73,49 gram, barang bukti lainnya termasuk alat timbang, plastik klip, uang Rp2 juta dan alat komunikasi. Pasalnya barang haram tersebut dipasok pelaku AB dari Madura, setiap gramnya dibeli Rp1 juta dan dijual kembali Rp1,2 juta.
"Pelaku sudah lima kali membeli sabu di Madura, namun tidak ketemu penjualnya. Sebab barang di taruh di sekitaran Jembatan Suramadu, setelah pelaku mentransfer uang," ujarnya.
Ditambahkan, pelaku sudah menjalan aksinya sejak Januari 2019, awalnya membeli 5 gram, berikutnya 15 gram dan 20 gram. Serta 30 gram dan terakhir 70 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Untuk pelaku lainnya, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini