19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penetapan Caleg Tepilih, KPU Hanya Diberi Waktu Lima Hari

blokbojonegoro.com | Saturday, 20 July 2019 11:00

Penetapan Caleg Tepilih, KPU Hanya Diberi Waktu Lima Hari

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum dari parpol peserta Pemilu, baik lokal maupun nasional untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / kota serta perseorangan calon anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti kepada seluruh KPU se-Indonesia termasuk Kabupaten Bojonegoro untuk penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih.

Dalam surat MK nomor 1844/PAN.MK/07/2019, perihal jawaban atas permintaan data yang terhormat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, menyebutkan menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor 1778/PAN. MK/05/2019 tanggal 4 Juli 2019 perihal jawaban atas permintaan data berdasarkan arahan Ketua Mahkamah Konstitusi disampaikan.

Mahkamah Konstitusi telah mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum dari parpol peserta Pemilu, baik lokal maupun nasional untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota serta perseorangan calon anggota DPD dalam Pemilihan Umum tahun 2019. tanggal 1 Juli 2019 sebanyak 260 perkara terdiri calon anggota DPR / DPRD 250 perkara, calon anggota DPD 10 perkara yang meliputi daerah pemilihan di 34 provinsi dan 16 partai politik nasional termasuk empat partai lokal peserta pemilu.

Surat yang ditandatangani panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin menyebutkan pula termasuk Mahkamah Konstitusi telah memeriksa kejelasan permohonan perkara tersebut, dalam pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 9 sampai 12 Juli 2019 dengan rincian data perkara perdaerah pemilihan atau Dapil.

Sehingga dari kepastian tersebut KPU RI menindaklanjuti tanggal 17 Juli 2019, nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019 yang dikirimkan kepada ketua KPU provinsi atau KIP Aceh dan ketua KPU atau KIP Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengaku telah menerima surat edaran KPU RI mengenai penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih Pemilu 2019.

"Surat yang kami terima (hari Kamis) berisi tentang perintah untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam kurun waktu 5 hari ke depan," jelasnya.

Ditambahkan Rohman, rencananya penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Bojonegoro di salah satu hotel di Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/7/2019). Termasuk mengundang perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan beberapa instansi terkait.

"Seluruhnya sudah disiapkan, hal itu mengacu mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada PKPU nomor 5 Tahun 2019," pungkas komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro yang sudah menjabat dua kali ini.[zid/ito]

Tag : Kpu, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat