15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |   06:00 . Gerakan Pangan Murah di Ngasem, Sediakan Kebutuhan Pangan dengan Harga Terjangkau   |   14:00 . Ansor Dukung Penuh Program GAYATRI sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Bojonegoro   |   15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |  
Thu, 17 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

HUT RI Ke-74

210 Napi Tak Dapat Remisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 August 2019 15:00

210 Napi Tak Dapat Remisi

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bojonegoro, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-74 mendapat remisi dari pemerintah. Meski begitu ada ratusan napi yang tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan lantaran tidak memenuhi syarat.

"Total ada 210 napi yang tidak dapat remisi," kata Kasi Bim. Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Bojonegoro, Koesdwiawantoadi.

Ada 8 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, orang tersebut masih menjadi tahanan, menjalani pidana kurungan pengganti denda, bebas sebelum tanggal pemberian remisi, belum menjalani 6 bulan masa pidana.

Selanjutnya, masuk register F, belum menjalani 1/3 masa pidana yakni bagi narapidana narkotika, belum membayar denda dan uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi dan rekomendasi remisi susulan dan perbaikan remisi.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com, dari 210 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi yakni tahanan ada 110 orang, menjalani pidana kurungan pengganti denda ada 14 orang, bebas sebelum tanggal pemberian remisi ada 10 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana ada 13 orang, masuk register F ada 27 orang,

Belum menjalani 1/3 pidana ada 18 orang, belum bayar denda atau uang pengganti kasus korupsi ada 10 orang dan rekomendasi remisi atau perbaikan remisi ada 8 orang.

Seperti diketahui, 239 napi mendapat remisi pada hari kemerdekaan tahun ini. [saf/mu]

Tag : remisi, tahanan, lapas, napi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat