Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mutasi Perangkat Desa Ditarget Selesai Akhir September

blokbojonegoro.com | Monday, 23 September 2019 08:00

Mutasi Perangkat Desa Ditarget Selesai Akhir September *Foto ilustrasi

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah menyelesaikan penyusunan peraturan daerah yang merupakan aturan teknis  tentang seleksi perangkat desa, berupa mutasi perangkat desa.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, saat ini peraturan tersebut sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro, dan tinggal menunggu acc (persetujuan). Peraturan sendiri berisi tentang sistematika pengisian perangkat desa.

"Rencananya bakal ada penambahan mekanisme pengisian untuk penjaringan dan penyaringan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, melalui pembukaan pendaftaran kepada masyarakat umum dan mutasi perangkat desa," ujarnya.

Saat dimintai keterangan terkait hal itu, Faisol Ahmadi menyebut, sekarang ini perda tersebut telah memasuki tahapan finalisasi. Bahkan dia memperkirakan bulan ini pengesahan perda tersebut dapat segera dilakukan.

”Kami sudah mencermati tiap poin perda tersebut, sehingga tinggal tahapan finalisasi,” ujarnya. Bahkan dia menilai isi dari perda sudah begitu jelas dan tidak terlalu rumit.

Dengan begitu diharapkan dalam pelaksanaannya juga dapat lebih memudahkan bagi para panitia pemilihan perangkat desa. ”Jadi tiap-tiap pasal memang sudah dijelaskan secara detail," lanjutnya.

Sementara itu, terkait kekosongan 172 kursi sekretaris desa yang ada di Bojonegoro, seharusnya menurut mantan Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro tersebut, sudah dilakukan pengisian. Sebab, kekosongan kursi sekdes tersebut dirasa sudah terlalu lama mencapai 3 bulan lebih lamanya.

"Kalau menurut peraturan, seharusnya tidak boleh lebih dari dua bulan. Kalau persyaratan pengisian sekdes sudah bisa dilakukan mengapa harus mengulur-ngulur waktu," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah menjelaskan, baru ada 2 sesa yang mengajukan pengisian sekretaris desa.

Kedua desa tersebut adalah Desa Plesungan Kecamatan Kapas dan Desa Bulu Kecamatan Sugihwaras. Keduanya juga sama-sama menggunakan pengisian Sekdes dengan cara mutasi perangkat.

"Dari dua desa itu juga sama yang diajukan untuk mutasi, yaitu sama-sama dari kasi pemerintahan desa," ujarnya.

Ira menjelaskan, untuk pengisian perangkat desa sepenuhnya adalah wewenang desa. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro tak bisa ikut campur.

Dirinya juga berharap kekosongan kursi sekretaris desa maupun perangkat desa segera dilakukan pengisian. Sebab kekosongan jabatan ini tentu sedikit-banyak akan sangat mempengaruhi roda pemerintahan di tingkat desa. Apalagi, jabatan sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa.

"Tetapi ini juga harus digaris bawahi, pengisian perangkat desa harus sesuai dengan undang-undang yang ada, jangan main asal melakukan pengisian perangkat desa," tutupnya kepada blokBojonegoro.com. [din/mu]

Tag : mutasi, kekosongan perangkat, rekrutmen perangkat desa, perangkat desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini