Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berdalih Bisa Gandakan Uang, Bin Palsu Tipu Ratusan Juta

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 October 2019 17:00

Berdalih Bisa Gandakan Uang, Bin Palsu Tipu Ratusan Juta

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Masyarakat Kabupaten Bojonegoro diminta waspada dan jeli, terhadap pelaku kejahatan bermodus pengadaan uang palsu. Seperti yang dilakukan JN (51), warga Moroplang, Babat, Lamongan, yang menipu korbannya ratusan juta dengan mengaku dukun sekaligus BIN palsu yang bisa menggandakan uang.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengungkapkan, kejadian itu bermula korban warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas bertemu temannya yang bercerita kalau ada orang yang bisa menggandakan uang. Kemudian korban diajak bertemu pelaku, yang mengiming-imingi korban kalau uangnya menjadi berlipat ganda.

"Pelaku dapat menggadakn uang korban 4 kali lipat. Dari uang Rp 100 juta dalam waktu 40 hari menjadi Rp 400 juta," uangkap Kapolres Ary saat menggelar rilis di Polres Bojonegoro, Selasa (8/10/2019).

Anggota polisi berpangkat melati dua dipundaknya itu menjelaskan, dari situ korban tertarik dan memberikan uang tersebut. Namun sampai pada waktu yang ditentukan, pelaku tidak bisa memenuhi janjinya. "Korban merasa tertipu karena pelaku memberikan uang yang dijanjikan. Korban kemudian melapor kepihak kepolisian," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan. Bahkan pelaku memberikan uang palsu kepada korban, yang didapat dari pelaku lainnya yang disebut Mbah Ndul. "Ada beberapa korban lebih dari satu. Setidaknya pelaku sudah mendapatkan uang sekitar Rp 310 juta dari ketiga korbannya," terang Kapolres Ary.

Ditambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang palsu Rp 510 juta. Pelaku lain, Mbah Ndul masih dalam pengejaran. Bahkan JN yang mengaku dukun dan BIN sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2017. Sehingga bagi para korban yang merasa tertipu, dapat melaporkan ke Polres Bojonegoro.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara terkait penipuan pengadaan uang dan uang palsu," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Gandakan, uang, palsu, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini